Jaksa menilai Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.
Apalagi pengaktifan calling visa, itu ditengarai sebagai bagian dari soft diplomasi untuk normalisasi hubungan politik dengan Israel.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan semestinya seluruh masyarakat, khususnya para pemimpin Bangsa Indonesia, mengerti dan memahami Empat Pilar MPR RI.
Dan Itu artinya Kahar Muzakir konsisten membawa persoalan tauhid, sesuai sila pertama Pancasila ke dalam pembukaan.
HNW meminta agar pemerintah konsisten menerapkan sikap politik luar negeri Indonesia, dengan membatalkan program calling visa warga Israel untuk masuk ke Indonesia.